Data Processing Agreement (DPA)
Perjanjian Pengolahan Data Resmi yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum antara Pelanggan (Pengendali Data) dan PT X STUDIO PRODUCTIONS (Pemroses Data).
1. Kedudukan & Peran Pemrosesan Data
Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022) dan EU General Data Protection Regulation (GDPR), dalam pengoperasian infrastruktur komputasi:
• Pelanggan (Customer): Bertindak sebagai Data Controller (Pengendali Data Utama) yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data end-user Pengguna.
• PT X STUDIO PRODUCTIONS: Bertindak sebagai Data Processor (Pemroses Data) yang mengolah data secara eksklusif berdasarkan instruksi tertulis Pelanggan.
2. Sub-Pemroses Data Yang Disetujui (Authorized Sub-Processors)
Pelanggan memberikan kuasa resmi kepada Perusahaan untuk melibatkan sub-pemroses data teknis berstandar tinggi berikut:
- Google Cloud Platform & Contabo (Frankfurt, Jerman): Penyedia server fisik dan penyimpanan data di pusat data Frankfurt.
- Meta Platforms, Inc. (Meta CAPI): Pemrosesan peristiwa transaksi menggunakan hashing satu arah SHA-256.
- WhatsApp Business API: Penyedia transmisi notifikasi transaksi otomatis.
3. Kebijakan Keamanan & Penghapusan Data
Perusahaan menerapkan enkripsi SSL/TLS (Data in Transit) dan AES-256 (Data at Rest). Setelah pemutusan kontrak layanan, Perusahaan akan menghapus atau mengembalikan seluruh data Pelanggan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender.
Untuk permohonan penandatanganan DPA Enterprise khusus: [email protected] / [email protected].
Pengajuan DPA Enterprise
Hubungi tim privasi kami untuk permohonan DPA bertanda tangan resmi: