Legal Hub/Law Enforcement Guidelines
PT X STUDIO PRODUCTIONSLAW ENFORCEMENT PROTOCOLKUHAP & UU ITE

Law Enforcement Guidelines

Panduan resmi prosedur tata cara penanganan permintaan data pengguna oleh Aparat Penegak Hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan, KPK, dan Komdigi).

1. Prinsip Kerjasama Hukum

PT X STUDIO PRODUCTIONS berkomitmen mendukung penegakan hukum tindak kejahatan siber sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tetap menjamin perlindungan privasi data pribadi pengguna yang tidak terlibat kejahatan.

2. Syarat Keabsahan Surat Permintaan Data

Data pengguna hanya akan diserahkan kepada penyidik resmi jika permohonan memenuhi syarat hukum berikut:

  • Surat Perintah Penyidikan (*Sprintdik*) dan Penetapan Pengadilan yang sah.
  • Identifikasi spesifik nama akun, IP Address, atau rentang waktu data yang diminta.
  • Dikirimkan dari alamat email institusi penegak hukum resmi (domain pemerintah `.go.id` / `.polri.go.id`).

3. Kontak Penegakan Hukum

Surat tugas resmi penyidikan dan korespondensi aparat penegak hukum wajib dikirimkan ke: [email protected].

Kontak Korespondensi Hukum

Saluran khusus untuk penerimaan dokumen instansi penegak hukum resmi: